Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejagung Pilih Rutan KPK Tempatkan FA, Ini Alasannya

Jakarta :Kejaksaan Agung menempatkan tersangka FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Kordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono (berbaju putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai penetapan FA sebagai tersangka TPPU, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Humas Kejagung).
Kordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono (berbaju putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai penetapan FA sebagai tersangka TPPU, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Humas Kejagung).

FA merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyebut penahanan berlangsung selama 20 hari. Masa penahanan dihitung mulai 24 Juli 2026 sesuai ketentuan penyidikan.


Rudi menjelaskan pemilihan Rutan KPK didasarkan pertimbangan objektif. Langkah tersebut juga mencerminkan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK.

"Penempatan lokasi penahanan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Langkah itu menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran penyidikan," kata Rudi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut Kejaksaan, perlindungan keamanan menjadi pertimbangan utama dalam penempatan lokasi penahanan. Keputusan itu juga diharapkan mendukung proses penyidikan berjalan efektif.

Perkara tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh penyelenggara negara. FA diduga melakukan TPPU terkait kapasitasnya sebagai jaksa dan pejabat struktural Kejaksaan.

Penyidik belum mengungkap rincian materi pembuktian kepada publik. Langkah itu dilakukan agar strategi penyidikan tidak terganggu.

"Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara rinci kepada publik. Hal itu untuk menjaga efektivitas penanganan perkara pada tahap penyidikan," ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.(*)

Hide Ads Show Ads