Kejagung Terima Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi dari Kortastipidkor Polri
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Hal tersebut, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono.
Ia mengatakan, jika proses pelimpahan telah dilakukan dan penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026
Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah money changer, kafe De’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Polisi Sita Uang Berbagai Mata Uang dan 74 Kilogram Emas
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi sejak penyidikan dimulai pada Januari 2026.
“Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.
Dari penggeledahan di sebuah rumah di Babakan Madang, Bogor, penyidik menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.
Sementara dari lokasi money changer, polisi kembali mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain 84.356 dolar AS, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Arab Saudi, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan Tiongkok, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, 100 dolar Selandia Baru, serta uang tunai sebesar Rp4,46 miliar.
Penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete juga menghasilkan penyitaan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp259 juta. Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik menyita Rp520 juta serta 133.000 dolar AS.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan 74 kilogram emas batangan dari salah satu lokasi penggeledahan.
Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang berdasarkan barang bukti yang telah disita.
“Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi yang sudah dimintai keterangan, penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang,” kata Budi.(*)
