Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Bongkar Dugaan Tradisi Setoran di Pemkab Sukoharjo

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang disebut telah berlangsung lintas periode kepemimpinan. Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat pemerintah daerah sebagai tersangka.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus praktik pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik menemukan indikasi bahwa pola permintaan setoran kepada sejumlah aparatur sipil negara diduga bukan merupakan praktik baru.

“Permintaan ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS. Maksudnya, besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat bupati sebelumnya menjabat,” kata Asep dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut KPK, dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan kebijakan terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Penyidik menduga kebijakan tersebut dijadikan dasar untuk meminta sebagian insentif yang diterima pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.

Dalam penyidikan, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga diminta mengumpulkan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai. Dana tersebut selanjutnya disebut disalurkan melalui pejabat di lingkungan BPKAD sebelum akhirnya diterima oleh Etik Suryani.

Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik pengumpulan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. Setoran tersebut disebut dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total dana yang diterima Etik Suryani dari berbagai skema setoran tersebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.

“Selama periode 2021 sampai 2026 diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan sebagian dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta pembelian kendaraan.

“Ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat jenis Innova,” ujar Taufik.

KPK juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih menelusuri dugaan penyembunyian aset, termasuk melalui perubahan bentuk harta menjadi valuta asing dan emas.

“Kami juga akan mempertimbangkan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada dugaan upaya penyembunyian hasil tindak pidana, termasuk perubahan aset menjadi valas dan emas,” kata Taufik.

Seiring berkembangnya penyidikan, KPK akan meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendalami dugaan praktik yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya.

“Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kami perdalam,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Hide Ads Show Ads