KPK Ungkap 12 OTT pada Semester I 2026, Tujuh Kepala Daerah Terjaring
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi sepanjang Semester I 2026. Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan 12 operasi tangkap tangan (OTT), yang sebagian besar melibatkan kepala daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peningkatan jumlah OTT menunjukkan komitmen lembaga antirasuah. Khususnya, dalam menindak praktik korupsi tanpa pandang bulu.
"Fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan, menjerat kepala daerah. KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu," kata Setyo dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
KPK mencatat, sepanjang enam bulan pertama tahun ini, lembaga tersebut menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan. Sprinlidik merupakan langkah awal mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. KPK juga melimpahkan 76 perkara ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 46 perkara.
Sebanyak 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT dilakukan di berbagai wilayah, meliputi tujuh pemerintah daerah. Meliputi, Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.
Penindakan juga dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin. Serta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan. Data ini dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak dua kegiatan," ujar Setyo.
Selain menitikberatkan pada penindakan, KPK juga mengedepankan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery. Melalui Direktorat Labuksi, KPK berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan.
"KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi. Melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery)," kata Setyo.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara besar. Termasuk kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga mencatat pengalihan status penggunaan aset rampasan negara senilai Rp229,8 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk mendukung pelayanan publik.
Beberapa aset yang telah dialihkan penggunaannya antara lain rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar untuk mendukung operasional KPK. Serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp40,9 miliar yang kini dimanfaatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Menurut Setyo, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(*)
