MUI Ingatkan Prinsip Kemampuan dalam Penetapan Biaya Haji 2027
Karawang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tetap menjadikan prinsip istitha’ah atau kemampuan sebagai dasar dalam penyelenggaraan ibadah haji. MUI menegaskan, pelaksanaan ibadah haji dalam ajaran Islam hanya diwajibkan bagi umat yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Hal tersebut disampaikan MUI menyikapi usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang diajukan pemerintah dengan nilai sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Dalam rancangan pembiayaan tersebut, pemerintah mengusulkan komposisi biaya yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar 60 persen, sementara 40 persen lainnya dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan, pembahasan biaya haji perlu tetap memperhatikan ketentuan syariat. Menurutnya, kemampuan menjadi syarat utama seseorang dalam menjalankan kewajiban berhaji.
"Kewajiban haji itu berlaku bagi orang yang mampu. Karena itu, prinsip istitha’ah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Cholil, dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 11 Juli 2026.
Cholil menjelaskan, penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji perlu dipahami secara tepat. Menurutnya, nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung biaya perjalanan haji bukan berasal dari dana bantuan pemerintah, melainkan dari hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah haji.
"Dana nilai manfaat itu berasal dari pengelolaan dana setoran awal jemaah yang dikelola oleh BPKH. Dana tersebut merupakan amanah yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan," katanya.
MUI menilai, upaya menjaga keterjangkauan biaya haji tetap diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik. Namun, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji dan kepentingan seluruh calon jemaah.
"Jangan sampai kemudahan biaya hari ini justru memberikan beban bagi calon jemaah lain yang masih menunggu keberangkatan. Semua harus dihitung dengan prinsip keadilan," tambah Cholil.
Sementara itu, pemerintah masih melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait usulan BPIH 2027. Besaran biaya resmi haji akan ditetapkan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan.
Melalui proses tersebut, pemerintah diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penyelenggaraan haji yang tidak hanya terjangkau bagi jemaah, tetapi juga sesuai prinsip syariat serta menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.(*)
