Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Perempuan di Cirebon Laporkan Dugaan Kekerasan oleh Oknum Anggota Polri

Cirebon: Seorang perempuan berinisial M, warga Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suami sirinya yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota. Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi keluarga serta tim kuasa hukum Hotman 911.
Perempuan di Cirebon Laporkan Dugaan Kekerasan oleh Oknum Anggota Polri

Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama kurang lebih dua tahun. Dalam keterangannya, M menyebut dugaan kekerasan itu memuncak pada September 2025 ketika dirinya mengalami luka bakar yang mengakibatkan sebagian tubuhnya mengalami cedera serius.

“Saya pertama kali dipaksa mengonsumsi sabu sekitar pertengahan 2023. Puncaknya pada September 2025 saat saya mengalami penyiraman. Kejadian itu bahkan dilakukan di depan anak saya,” kata M.

Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku mengalami tindakan yang diduga merupakan kekerasan seksual selama menjalin hubungan dengan terlapor. Ia turut menyampaikan bahwa anaknya yang masih balita diduga ikut menjadi korban karena dipaksa menyaksikan tayangan bermuatan pornografi.

Orang tua korban, Sri Haryati, berharap perkara tersebut diproses secara tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi putrinya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Kondisinya sekarang jauh berbeda, baik fisik maupun mentalnya. Saya berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujar Sri.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan kliennya mengalami luka bakar di sekitar 47 persen tubuh. Selain itu, ditemukan sejumlah luka lain yang diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.

Menurut Reza, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap terlapor. Namun, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Korban mengalami trauma yang cukup berat. Karena itu kami berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum,” kata Reza.

Pihak keluarga mengaku semula mendapat informasi bahwa luka bakar yang dialami korban terjadi akibat kecelakaan saat memasak. Namun setelah korban menceritakan dugaan kejadian yang sebenarnya, keluarga memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Tegal Kota terkait tuduhan yang disampaikan korban. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Hide Ads Show Ads