Polda Bali Bongkar Dugaan Tindak Pidana Asusila Berkedok Spa di Seminyak
Bali: Polda Bali membongkar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan berkedok usaha spa di Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Rabu, menyatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 setelah menerima laporan masyarakat pada 27 Juli 2026.
"Sebanyak lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan," tuturnya. Dilansir dari Antara, Kamis (30/7/26).
Ia menjelaskan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengecekan dan menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ariasandy menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.(*)
