Polisi Dalami Sindikat Pemasok 1 Kilogram Sabu
Cimahi : Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cimahi tidak hanya menyoroti banyaknya pelaku baru, tetapi juga membongkar dugaan jaringan besar peredaran sabu. Salah satu perkara bahkan mengarah pada kepemilikan sekitar satu kilogram sabu dengan nilai modal mencapai Rp800 juta.
![]() |
| Kapolres Cimahi AKBP Niki N Adi Putra menunjukan barang bukti sabu yang dimiliki tersangka berinisial GG |
Kasus terbesar tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial GG (27), warga Kota Bandung yang belum memiliki pekerjaan tetap. Tersangka diamankan di kawasan Gunung Batu dengan barang bukti sekitar 600 gram sabu.
Hasil pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan bahwa tersangka sebelumnya menguasai satu kilogram sabu. Polisi menduga sekitar 400 gram di antaranya telah lebih dahulu beredar sebelum penangkapan dilakukan.
"GG diduga sebelumnya menguasai satu kilogram sabu, sehingga sekitar 400 gram diduga sudah lebih dahulu beredar sebelum kami melakukan penangkapan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 22 Juli 2026.
Menurutnya, kepemilikan sabu dalam jumlah tersebut mengindikasikan aktivitas jaringan distribusi berskala besar. Jumlah itu dinilai tidak lazim dimiliki pengguna ataupun pengedar kecil sehingga mengarah pada sindikat yang lebih terorganisasi.
Niko mengungkapkan modal untuk memperoleh satu kilogram sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Nilai tersebut menunjukkan besarnya keuntungan yang diburu para pelaku dalam bisnis gelap narkotika.
"Kami masih melakukan upaya pengembangan terhadap kepemilikan maupun kemungkinan adanya tersangka lain terkait barang bukti kurang lebih satu kilogram sabu tersebut," ucapnya.
Selain memburu pelaku lain, penyidik juga terus menelusuri jalur distribusi narkoba yang diduga melibatkan jaringan lebih luas. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Bandung Raya.
Polres Cimahi juga menaruh perhatian terhadap maraknya peredaran tembakau sintetis yang kini menjadi narkotika dengan jumlah tersangka terbanyak. Jenis narkotika ini dinilai mudah dipasarkan melalui media sosial dan banyak menyasar kalangan usia muda.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar mulai enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup," kata AKBP Niko (*)
