Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Dua Perampok Pembunuh Lansia di Lampung Utara

Lampung; Satuan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Kurang dari tujuh jam setelah jasad korban ditemukan, dua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu pagi.

Polisi Tangkap Dua Perampok Pembunuh Lansia di Lampung Utara
Polisi Tangkap Dua Perampok Pembunuh Lansia di Lampung Utara

Kedua tersangka, Sahril Akbar Sidik dan Roni, yang merupakan warga Desa Sawojajar, ditangkap di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Saat proses penangkapan dan pengembangan kasus, keduanya diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Akibatnya, kedua tersangka harus menjalani perawatan di RSUD HM Ryacudu Kotabumi.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan kedua tersangka tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan masih berada di atas meja di lokasi persembunyian para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga merasa curiga karena rumah korban tampak gelap selama sekitar tiga hari. Tetangga kemudian menghubungi keluarga korban untuk melakukan pengecekan pada Sabtu sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah pintu rumah dibuka, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang dapur, tepatnya di bawah meja makan. Korban ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal menggunakan kain handuk.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap motif para pelaku adalah menguasai harta benda milik korban. Polisi menyebut kedua tersangka mengetahui korban merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang asing, serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Usai menghabisi korban, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai sebesar 444 dolar Amerika Serikat, sekitar Rp7,2 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, 20 peso Filipina, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, dua unit telepon seluler, serta sebuah jam tangan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen setelah tangan dan kaki diikat serta mulut disumpal menggunakan kain handuk.

"Korban mengalami pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, harta benda yang hilang berupa uang dan sepeda motor. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena asfiksia akibat kekurangan oksigen dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal kain handuk. Perkiraan waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum ditemukan," ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.(*)

Hide Ads Show Ads