Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dewas KPK Paparkan Capaian Semester I 2026, Fokus Perketat Etik dan Pengawasan Internal

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan Laporan Capaian Kinerja Semester I 2026 dengan berfokus pada penguatan pengawasan internal serta penyempurnaan aturan kode etik. Salah satu poin utamanya adalah rencana pengetatan sanksi finansial bagi Pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar.

Dewas KPK Paparkan Capaian Semester I 2026, Fokus Perketat Etik dan Pengawasan Internal
Dewas KPK Paparkan Capaian Semester I 2026, Fokus Perketat Etik dan Pengawasan Internal

Langkah strategis melalui perbaikan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) ini diambil guna memperkuat nilai integritas dan memastikan marwah kelembagaan KPK tetap terjaga secara menyeluruh. Saat ini, progres pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk regulasi internal tersebut telah mencapai 80 persen.

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan penyempurnaan Perdewas didasari lima alasan utama, salah satunya memperbaiki aturan sanksi finansial. Jika Pimpinan atau anggota Dewas terbukti melanggar etik, persentase pemotongan penghasilan akan dinaikkan atau diperberat dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujarnya saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Empat alasan lainnya yakni memperluas definisi pegawai agar menjangkau seluruh insan KPK. Selain itu, menyederhanakan tahapan pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik, termasuk mengatur penanganan pelanggaran etik kategori ringan atau disiplin.

Dewas juga menyelaraskan norma etik KPK dengan etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Alasan terakhir adalah transparansi putusan guna memperjelas mekanisme publikasi serta tata cara eksekusi putusan sidang etik.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, memaparkan evaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia sepanjang Semester I tahun 2026. Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang masuk ke Dewas, tingkat ketepatan waktu penegak hukum KPK secara akumulatif mencapai 86,5 persen.

Rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan (100 persen tepat waktu), 232 penggeledahan (65,5 persen tepat waktu), 1.093 penyitaan (81,7 persen tepat waktu), dan 6 pemberitahuan SP3 (66,7 persen tepat waktu). Terhadap catatan ini, Dewas imbau kedeputian terkait segera meningkatkan ketepatan waktu pemberitahuan demi menjamin kepastian hukum.

“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” tuturnya.

Terkait fungsi penanganan pengaduan masyarakat, Dewas menerima dan menindaklanjuti 65 laporan non-etik. Sebanyak 48 surat jawaban resmi telah dikirim ke pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah verifikasi, 6 laporan diteruskan ke unit internal KPK, dan 1 laporan masih dalam penyelesaian.

Pada pemantauan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) hingga Semester I 2026, Dewas mencatatkan capaian penyelesaian kesimpulan rapat sebesar 94,12 persen. Sebanyak 32 dari total 34 kesimpulan berhasil dituntaskan tepat waktu.

Dalam hal penegakan etik konkret, per 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi sedang terhadap salah satu Insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 mengenai pelanggaran kesusilaan.

Sanksi berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis dan dibacakan langsung di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, serta diumumkan di portal internal komisi selama 30 hari kerja.

Sebagai komitmen fungsi pencegahan, Dewas KPK turut merumuskan 39 Rekomendasi Evaluasi Kinerja untuk empat bidang utama. Bidang tersebut meliputi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), Kedeputian Pencegahan dan Monitoring (Gahmon), Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi), serta Sekretariat Jenderal (Setjen).

Anggota Dewas KPK, Sumpeno, menjelaskan seluruh pengawasan internal ini didukung realisasi anggaran tahun 2026. Per 31 Juli 2026, anggaran telah terserap sebesar Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total alokasi pagu sebesar Rp1.273.418.000.

“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” ucapnya.

Melalui laporan berkala ini, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, dan profesionalisme demi mewujudkan lembaga antirasuah yang bersih dan tepercaya.(*)

Hide Ads Show Ads