Dishub dan Polisi Tertibkan Parkir Liar di Jalan Citarum
Bandung : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Citarum, Kota Bandung, pada Selasa sore 11 Agustus 2026. Penertiban menyasar kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan, di luar marka, serta berada di area bundaran dan marka chevron.
![]() |
| Penertiban parkir liar di Jalan Citarum Kota Bandung yang digelar oleh Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung, Selasa 11 Agustus 2026. (Foto: Satlantas Polrestabes Bandung) |
Dalam penertiban itu, petugas memberikan sejumlah tindakan kepada pelanggar. Tindakan itu diantaranya seperti tilang manual, penindakan melalui ETLE, hingga penderekan kendaraan.
KBO Satlantas Polrestabes Bandung AKP Deden Juandi mengatakan, dalam kegiatan tersebut terdapat tiga sepeda motor yang ditilang secara manual. Sementara untuk kendaraan roda empat, satu kendaraan ditilang secara manual dan dua lainnya dikenakan penindakan melalui ETLE.
"Untuk roda dua kami lakukan tiga unit yang tilang manual. Roda empat ada tiga yang terkena tindakan, terdiri dari satu tilang manual dan dua tilang ETLE. Selain itu, ada delapan motor yang diangkut Dishub," ujar Deden, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan yang diderek dapat mengambil kendaraannya dengan membawa STNK dan SIM. Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sementara juru parkir yang berada di lokasi diberikan pembinaan oleh Dishub.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan penertiban parkir merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama kepolisian.
Menurutnya, aturan berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan tanpa melihat lokasi parkir tersebut berada di depan gedung atau perkantoran tertentu. Kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan, trotoar, maupun bahu jalan tetap akan ditindak.
"Mau itu depan perkantoran siapa atau depan gedung apa, jika memang parkir di bawah rambu larangan, tetap kami tindak," kata Ulloh.(*)
