DPRD Karawang Jalankan Rapur Penting, Ini Kata Bupati Aep Saepuloh
Karawang: Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Sidang yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang ini dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026).
Agenda utama yang dibahas dan diputuskan dalam sidang penting ini meliputi penetapan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum disusun secara cermat untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, serta dinamika aktivitas ekonomi yang terus meningkat di Karawang. Lebih dari itu, regulasi ini juga diselaraskan secara khusus untuk mendukung peningkatan status Kepolisian Resor (Polres) Karawang menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang.
"Perubahan ini harus menjadi momentum berharga untuk semakin meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polresta Karawang, dan seluruh jajaran pemerintahan. Semua elemen harus terus bergerak meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Bupati.
Sementara itu, Raperda tentang Kearsipan dihadirkan dengan tujuan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan tata kelola pengelolaan arsip digital yang aman, terpercaya, dan modern.
Berkaitan dengan penyampaian Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan berlandaskan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan Transfer Ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat.(*)
