Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ini Aturan Tegas KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan

Jakarta :Pemerintah memperketat pengawasan penyaluran pembiayaan rakyat serta membuka kanal aduan resmi guna mengeliminasi praktik pungutan liar dan agunan fiktif di sektor UMKM
Aturan Tegas KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan
Aturan Tegas KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan

Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan regulasi terbaru yang merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, pembiayaan dengan plafon hingga Rp100 juta dipastikan murni tanpa persyaratan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa ekspansi ekonomi kerakyatan tidak terhambat oleh hambatan administratif yang membebani pelaku usaha mikro.

Dalam lanskap pembiayaan komersial konvensional, agunan fisik seperti sertifikat hak milik tanah atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap menjadi prasyarat mutlak. Namun, rezim kebijakan KUR mendefinisikan ulang instrumen tersebut dengan memberlakukan agunan pokok yang bertumpu sepenuhnya pada kelayakan serta produktivitas usaha yang didanai.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menekankan bahwa prinsip dasar ini tidak boleh dilanggar oleh lembaga keuangan penyalur di lapangan.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian. Calon debitur cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai," ujar Riza Damanik di Jakarta dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.

Kendati regulasi telah digariskan dengan transparan, dinamika di tingkat operasional kerap memunculkan celah kepatuhan. Kementerian UMKM mengakui masih mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya oknum penyalur yang meminta jaminan ekstra ataupun memungut biaya administrasi di luar ketentuan resmi.

Praktik percaloan semacam ini dinilai mencederai esensi inklusi keuangan yang digagas negara untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik.

Menanggapi potensi distorsi tersebut, otoritas terkait mengambil sikap proaktif dengan memperkuat pengawasan lintas sektoral. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk bersuara apabila menemukan indikasi penyimpangan administratif. Setiap laporan dugaan pelanggaran, baik berupa permintaan jaminan tambahan maupun pungutan liar, dapat disalurkan langsung melalui portal pengawasan terpadu SPAN-LAPOR! atau melalui alamat surel resmi kur@ekon.site.

Langkah penegakan integritas ini mencerminkan komitmen serius birokrasi dalam menjaga transparansi distribusi fiskal mikro. Dengan pengawasan ketat serta partisipasi aktif publik, program pembiayaan strategis ini diharapkan mampu berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi ketahanan sektor usaha kecil di seluruh penjuru negeri.(*)

Hide Ads Show Ads