Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kepala BGN Tegaskna Putusan MK Hanya Pisahkan Anggaran, MBG Tetap Jalan

Jakarta : Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perubahan mekanisme penganggaran program tersebut.
Kepala BGN, Sudaryono
Kepala BGN, Sudaryono

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, putusan itu hanya mengatur penyesuaian tata kelola anggaran yang akan diterapkan pemerintah secara bertahap.

"Pada prinsipnya kami menjalankan tugas sesuai kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar konstitusional untuk dilaksanakan," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, hasil kajian hukum internal BGN menunjukkan bahwa putusan MK tidak menghapus keberadaan maupun legalitas Program MBG. Pemerintah hanya diminta menyesuaikan mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran program dalam komponen belanja wajib (mandatory spending) sektor pendidikan.

Berdasarkan amar putusan tersebut, penyesuaian penganggaran paling lambat mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Yang mengalami penyesuaian adalah skema penganggarannya, bukan programnya. Karena itu, pelaksanaan MBG tetap berlangsung sambil pemerintah menyiapkan langkah-langkah penyesuaian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Sudaryono.

BGN juga menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai posisi Program MBG dalam sistem penganggaran negara. Mulai APBN 2028, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlangsungan Program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Sudaryono menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada tahun-tahun mendatang.

"Dari sisi kelembagaan tidak ada perubahan terhadap tugas maupun kewenangan Badan Gizi Nasional. Kami tetap fokus memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung optimal selama masa transisi penganggaran.(*)

Hide Ads Show Ads