Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Komentar Negatif di Medsos, Perawat RSUD Cicalengka Dinonaktifkan

Bandung : Aktivitas pelayanan seorang perawat di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihentikan sementara setelah unggahannya di media sosial menuai sorotan. Perawat berinisial NM itu dinilai memberikan komentar yang tidak mencerminkan etika sebagai tenaga kesehatan sekaligus aparatur sipil negara (ASN).

Foto ilustrasi

Persoalan tersebut bermula dari komentar NM di platform Threads yang berkaitan dengan kasus meninggalnya seorang pasien bernama Yusrizal. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil tindakan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa perilaku ASN, baik di lingkungan kerja maupun ruang digital, harus tetap mencerminkan profesionalisme dan etika pelayanan publik.

Menurut Dadang, posisi sebagai ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, tindakan yang dianggap mencederai etika tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Tentunya sangat tidak beretika, saya sangat kecewa. Saya sudah instruksikan bahwa orang tersebut dipecat atau dikeluarkan dari ASN dan termasuk dari Rumah Sakit Cicalengka,” kata Dadang, dikutip, 13 Agustus 2026.

Ia mengatakan, Pemkab Bandung tidak akan membedakan perlakuan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi dapat diberikan apabila seorang pegawai terbukti melanggar ketentuan etika maupun disiplin.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran etika, disiplin, dan sebagainya, maka kami tidak akan segan-segan sekaligus memberhentikan orang tersebut atau ASN tersebut,” ujarnya.

Dadang memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Proses pemberian sanksi terhadap NM juga telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, ketegasan tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, ASN merupakan bagian dari aparatur negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan.

Bagi Pemkab Bandung, menjaga etika bukan hanya berlaku ketika ASN mengenakan seragam dan menjalankan tugas di kantor. Sikap dan pernyataan yang disampaikan melalui media sosial juga menjadi bagian dari perilaku yang harus diperhatikan.

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, Pemkab Bandung berencana melakukan langkah pencegahan melalui edukasi kepada seluruh ASN.

Pemahaman mengenai penggunaan media sosial menjadi salah satu materi yang akan diperkuat. Para ASN nantinya diharapkan mampu memilah informasi, memahami situasi, serta mempertimbangkan dampak sebelum memberikan komentar atau mengunggah sesuatu ke ruang publik.

“Nanti kami akan ada edukasi agar seluruh ASN Kabupaten Bandung paham dan memahami. Di setiap event atau momentum apa pun saya selalu menyampaikan bahwa lima hal ini penting untuk kita pahami, di antaranya peningkatan kualitas SDM yang profesional dan paham tentang digitalisasi,” ungkap Dadang.

Ia menyebut, pemerintah daerah akan menyusun skema bimbingan teknis (bimtek) yang secara khusus memberikan pemahaman mengenai perilaku ASN di ruang digital.

“Maka nanti dalam waktu dekat, setelah apa yang diperlukan, kami akan buatkan skema pelatihan bimtek bagaimana untuk bijak dalam bermedsos, membaca situasi, dan memahami posisi kita seperti apa,” tuturnya.

Dadang berharap pembinaan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan formal, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesadaran ASN dalam menggunakan media sosial.

Dadang kembali mengingatkan bahwa ASN memiliki kedudukan sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, perilaku yang ditunjukkan oleh setiap pegawai pemerintah harus sejalan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia meminta para ASN tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk melontarkan pernyataan secara sembarangan, terlebih ketika menyangkut persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran ASN. Penggunaan media sosial yang semakin terbuka menuntut setiap aparatur untuk lebih berhati-hati, profesional, serta mampu menjaga nama baik institusi dan kepercayaan masyarakat.

Langkah pembinaan dan rencana bimtek tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman ASN mengenai etika digital, sehingga kebebasan berkomunikasi di media sosial tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga profesionalisme sebagai pelayan public (*)

Hide Ads Show Ads