Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK

Jakarta: Komisi XI DPR RI menetapkan M Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031.
Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK
Komisi XI DPR Tetapkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Sarjito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan.

“Betul, Sarjito sudah ditetapkan dan hasilnya akan dibawa ke Paripurna untuk periode 2026 sampai 2031,” ujar Hekal kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2026.

Sarjito sebelumnya merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK.

Nama Sarjito diajukan melalui Surat Presiden yang diterima DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyampaikan bahwa proses terhadap calon tersebut selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme di Komisi XI.

“Nama yang diusulkan Presiden adalah M Sarjito. Selanjutnya beliau akan menjalani proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komisi XI,” kata Puan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Sarjito memaparkan sejumlah tantangan yang berpotensi dihadapi dalam pengawasan BMKS. Beberapa di antaranya berkaitan dengan praktik under invoicing, transfer pricing, serta mekanisme penentuan harga komoditas.

Menurut Sarjito, keberadaan pasar yang kredibel menjadi fondasi utama agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang dan dipercaya pelaku usaha.

“Yang paling penting adalah membangun trusted market. Kalau pasarnya baik dan dipercaya, maka pasar tersebut akan digunakan untuk price arbitrage, bukan untuk supervisory atau regulatory arbitrage,” jelas Sarjito.

Sarjito menjelaskan price arbitrage merupakan praktik yang lazim terjadi dalam perdagangan komoditas maupun pasar keuangan global. Mekanisme tersebut memanfaatkan perbedaan harga suatu produk di dua pasar untuk memperoleh keuntungan.

Ia mencontohkan praktik serupa yang berlangsung di bursa komoditas internasional, termasuk London Metal Exchange (LME).

“Kalau Bursa Indonesia tidak digunakan untuk arbitrage, berarti pasar tersebut belum dipercaya. Sebaliknya, ketika pasar dipercaya, produk dan ekosistem yang ada di dalamnya juga akan ikut dipercaya,” kata Sarjito.

Sarjito menilai penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun BMKS. Bursa tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdagangan mineral dan komoditas strategis yang transparan, kredibel, serta memberikan kepastian bagi pelaku pasar.

Setelah ditetapkan Komisi XI, nama Sarjito akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang.

Jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, Sarjito akan menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031.(*)

Hide Ads Show Ads