Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Lain yang Melibatkan Internal KPK

Jakarta : KPK mendalami kemungkinan adanya dugaan pemerasan lain yang dilakukan tersangka Dias Oktavianto bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Penelusuran dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
KPK menetapkan Dias Oktavianto dan ayahnya Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
KPK menetapkan Dias Oktavianto dan ayahnya Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

"KPK akan menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan. Tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai di sini saja, kami masih akan terus menelusuri," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Budi, penyidik juga akan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru. Apalagi, bukti tersebut mengindikasikan adanya praktik serupa dengan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.

"Termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya. Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dias mengakui tindakan tersebut hanya dilakukan bersama ayahnya. Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik pada pekan ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang. Mereka ialah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Dias membocorkan informasi penanganan perkara kepada Lilik melalui aplikasi pesan singkat. Informasi itu kemudian digunakan untuk meyakinkan Anom bahwa Lilik memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.

Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Haris diduga menggelar tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.

Namun, uang yang diduga baru diserahkan berjumlah Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan rekanan swasta di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Atas perbuatannya, Anom dan Haris dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Sementara itu, Dias dan Lilik dijerat dengan pasal terkait pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Hide Ads Show Ads