Lagi Viral, Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras,Berujung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jakarta : Tengah heboh di media sosial, terkait sebuah tantangan hafalan Al-Qur’an yang menawarkan minuman beralkohol sebagai hadiah dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Lantaran hal tersebut, tim Hukum Muslim mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut pada Selasa, 11 Agustus 2026. Di mana, laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, mengatakan sedikitnya lima pihak dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya Revnaldo Ega S, Newport yang merupakan bagian dari Orang Tua Group, pihak The Sounds Project, serta dua pembawa acara yang disebut terlibat dalam tantangan tersebut.
“Kami membawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” ujar Rizki
Menurut Rizki, laporan dibuat setelah pihaknya mencermati rekaman video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pembawa acara disebut memberikan tantangan kepada penonton untuk membaca ayat atau surat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Tantangan itu kemudian diikuti seorang perempuan. Dalam video yang beredar, perempuan tersebut membacakan Surat Ad-Dhuha hingga selesai dan setelahnya menerima sebotol minuman beralkohol.
Rizki menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan karena menurutnya telah mengaitkan pembacaan Al-Qur’an dengan pemberian minuman beralkohol.
“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” katanya.
Untuk mendukung laporan, Tim Hukum Muslim menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa rekaman video yang beredar, tangkapan layar, serta flashdisk yang berisi video terkait kejadian.
Rizki menegaskan laporan tidak hanya ditujukan kepada perempuan yang mengikuti tantangan. Pihak penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dan dua pembawa acara juga dilaporkan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal yang disangkakan.
Rizki mengatakan pihaknya tidak terlebih dahulu melakukan komunikasi atau mediasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan. Menurutnya, mereka memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Selain meminta proses hukum berjalan, Tim Hukum Muslim juga menyatakan memiliki target lain, yakni mendorong pencabutan izin terhadap produsen minuman beralkohol dan event organizer (EO) yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” pungkas Rizki.(*)
