Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Resmi Ditahan Polres Sukabumi
Sukabumi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut pada Minggu (02/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban serta penelusuran bukti video yang beredar luas di dunia maya. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru ngaji. AC membujuk korban berinisial AP serta mengiming-iminginya dengan janji bahwa keinginan korban akan tercapai dan rezekinya diperlancar jika menuruti kemauan bejat pelaku.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah Cibeber, Banten. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Kasat Reskrim , Minggu (02/08/2026).
Dari hasil pendalaman penyidik, aksi bejat tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali hingga sekitar 10 kali di kediaman pelaku. Guna memulihkan kondisi psikologis korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial, DP3A, serta P2TP2A Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan khusus.
Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terkait. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kepolisian memastikan penanganan perkara ini akan dikawal secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa celah penyelesaian secara restorative justice. Pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan serta kehati-hatian terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar demi mencegah terulangnya kasus serupa (*)
