Pahami Hal-Hal yang Dilarang dalam Penggunaan Bendera Merah Putih
Jakarta : Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus dijaga kehormatan dan martabatnya. Karena itu, penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain mengatur tata cara pengibaran, undang-undang tersebut juga memuat sejumlah larangan. Ketentuan itu bertujuan mencegah penyalahgunaan simbol negara.
Berikut beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan Bendera Merah Putih mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara:
-Mencetak tulisan, gambar, logo, atau simbol apa pun pada bendera.
- Menggunakan bendera sebagai media iklan atau promosi komersial.
- Menjadikan bendera sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atau perlengkapan yang tidak pantas.
- Mengenakan Bendera Merah Putih sebagai pakaian maupun aksesori.
Larangan tersebut berlaku untuk menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Masyarakat diimbau menggunakan bendera sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 66 undang-undang tersebut.
Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Besaran sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diharapkan mengibarkan Bendera Merah Putih dengan benar. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta tanah air.(*)
