Produksi Miras Oplosan Dibongkar, Tiga Orang Ditangkap
Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran miras oplosan. Ketiganya masing-masing berinisial N-Y, G-E dan B-E.
Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk meracik minuman keras, mulai dari ratusan botol kosong hingga bahan campuran lainnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran miras di wilayah Margahayu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa waktu. Polisi menduga aktivitas produksi dan penjualan miras tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan laporan masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran minuman keras di wilayah Margahayu. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi miras oplosan,” ujar Made.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa para terduga pelaku mempelajari cara meracik minuman keras oplosan melalui internet.
Minuman yang telah diracik kemudian dikemas menggunakan botol dan dipasarkan kepada konsumen. Penjualan disebut dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan harga yang relatif lebih murah.
Polisi kini masih mendalami jaringan pemasaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Para terduga pelaku mengaku mempelajari cara pembuatannya melalui internet. Produk yang sudah dibuat kemudian ditawarkan melalui media sosial,” jelas Made.
Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan botol kosong serta sejumlah bahan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan miras oplosan.
Barang bukti yang diamankan antara lain alkohol, pewarna dan bahan campuran lainnya.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk mengetahui kandungan serta proses produksi minuman tersebut.
Made mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi minuman yang tidak memiliki standar keamanan dan izin edar karena dapat membahayakan kesehatan.
“Penggunaan bahan yang tidak sesuai standar dalam minuman oplosan tentu memiliki risiko terhadap kesehatan. Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya,” katanya.
Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandung.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait produksi dan peredaran minuman keras, termasuk aturan di bidang kesehatan dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Para terduga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik produksi dan distribusi miras oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.(*)
