Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Didugaan Terjadi Perundungan Terhadap Mahasiswa Unsika Karawang

Karawang : Seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Fakultas Agama Islam (FAI) dengan Inisial (HFM) mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) UNSIKA, 29 September 2026.
Foto ilustrasi

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut bermula dari persoalan terkait perkataan dan organisasi yang kemudian berkembang menjadi dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik.

Korban mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB setelah dirinya selesai mengikuti perkuliahan. Ia mengaku tiba-tiba ditarik oleh beberapa mahasiswa FAI menuju sebuah kantin yang berada di depan kampus.

Setibanya di lokasi, korban melihat sekitar 10 mahasiswa FAI. Ia kemudian dimintai keterangan secara bersama-sama mengenai persoalan yang sebelumnya terjadi.

Dalam proses tersebut, korban mengaku mendapatkan tekanan serta perkataan kasar. Ia juga menyebut adanya tindakan pelemparan botol minum ke arahnya.

Meski berada dalam situasi tersebut, korban mengatakan tetap berusaha kooperatif. Ia menyampaikan permintaan maaf atas perkataan maupun tindakan yang dianggap menyinggung pihak tertentu serta menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Sekitar pukul 18.00 WIB hingga waktu Isya, seorang teman korban datang ke lokasi dan berupaya menjadi mediator. Menurut korban, mediator tersebut melihat secara langsung proses interogasi dan tekanan yang dialaminya.

Dibawa ke Kontrakan

Setelah waktu Isya, korban mengaku dibawa menuju sebuah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban menyebut dirinya ditarik dan diseret sebelum kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dengan posisi diapit oleh dua orang.

Menurut korban, kondisi tersebut membuat dirinya tidak memiliki kebebasan untuk menentukan apakah akan mengikuti mereka atau tidak.

Sekitar pukul 21.00 WIB, proses mediasi kembali dilakukan. Teman korban berusaha menjelaskan persoalan dari kedua sisi dan membantu mencari penyelesaian secara damai.

Setelah proses mediasi, korban diminta membuat video klarifikasi terkait persoalan yang dipermasalahkan. Korban mengaku menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk itikad baik.

Namun, setelah mediator meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih berada di dalam kontrakan bersama sejumlah mahasiswa lainnya.

Mengaku Dicekik dan Ditendang

Menurut keterangan korban, setelah mediator meninggalkan lokasi, terjadi dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Korban mengaku disiram air sebelum salah seorang mahasiswa yang berada di lokasi melakukan tindakan pencekikan pada bagian leher.

Ia menyebut cekikan tersebut dilakukan ketika dirinya tidak melakukan perlawanan. Menurut korban, tindakan tersebut berlangsung cukup kuat hingga menyebabkan kesulitan bernapas dan membuatnya merasa terancam.

Selain itu, korban mengaku mendapatkan tamparan dan kemudian ditarik menuju ruang tamu.

Korban mengatakan dirinya beberapa kali diajak berkelahi. Namun, ia menolak karena menginginkan persoalan diselesaikan melalui pembicaraan.

Menurut korban, penolakan tersebut kemudian diikuti tindakan fisik berupa dorongan hingga dirinya terjatuh. Ia mengaku kemudian ditendang beberapa kali pada bagian lengan kiri.

Setelah berdiri, korban mengaku kembali mendapatkan tendangan dan diludahi.

Tindakan fisik tersebut, menurut korban, kembali terjadi ketika dirinya ditanya mengenai jargon organisasi yang tidak dapat diingatnya.

Korban mengaku kembali ditarik menuju ruang tamu dan diajak berkelahi. Setelah menolak, ia kembali mendapatkan tendangan serta pukulan pada bagian leher dan lengan kiri.

Korban menegaskan dirinya tidak menghendaki perkelahian dan telah berulang kali meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik.

Mengaku Diancam Agar Tidak Melapor

Setelah rangkaian kejadian tersebut, korban kembali diminta membuat video klarifikasi sebanyak dua kali.

Menurut korban, video pertama berkaitan dengan persoalan organisasi, sedangkan video lainnya dibuat atas permintaan pihak yang berada di lokasi.

Korban kemudian mengaku mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.

Ia mengatakan ancaman tersebut membuat dirinya takut untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Setelah itu, korban diperbolehkan pulang dan diantar hingga ke depan kampus.

Alami Cedera dan Trauma

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian leher, lengan atau tangan kiri, serta perut.

Kondisi tersebut, menurut korban, berdampak terhadap aktivitas akademiknya. Ia menyebut tidak dapat mengikuti perkuliahan pada hari berikutnya.

Selain keluhan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan secara psikis.

Korban mengatakan dirinya mengalami ketakutan dan trauma untuk kembali menjalani aktivitas perkuliahan. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena, menurut pengakuannya, masih terdapat intervensi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Hal itu membuat korban merasa tidak aman ketika harus kembali berada di lingkungan kampus.

Dilaporkan ke Polresta Karawang

Atas kejadian tersebut, korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Karawang.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan kondisi fisiknya setelah kejadian.

Dalam proses hukum tersebut, korban mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

Pihak korban menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk keterangan saksi, rekaman, video klarifikasi, dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Identitas mahasiswa yang disebut dalam kronologi sebagai pihak yang diduga terlibat disamarkan dalam pemberitaan ini. Hal tersebut dilakukan karena perkara masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Minta Perlindungan Selama Proses Hukum

Selain menempuh proses hukum, korban berharap pihak UNSIKA memberikan perhatian terhadap dugaan kekerasan yang dialaminya serta memastikan dirinya memperoleh rasa aman untuk kembali menjalani aktivitas akademik.

Korban juga berharap tidak terjadi tindakan intimidasi maupun intervensi selama proses penyelesaian perkara berlangsung.

Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi terhadap mahasiswa yang dilaporkan, keputusan tersebut menjadi kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum.(*)

Hide Ads Show Ads