Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Indonesia Hormati Filipina Terkait Pengampunan Mutlak Mary Jane Veloso

Jakarta :  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina. Keputusan tersebut berupa pemberian pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso yang sebelumnya menjalani hukuman mati di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dokumentasi/Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengatakan Pemerintah RI telah mengetahui keputusan pengampunan Mary Jane yang diberikan Presiden Filipina pada 25 September 2026. Menurutnya, perkembangan tersebut juga telah diberitakan secara luas oleh berbagai media massa dan menjadi perhatian pemerintah Indonesia.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,” kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers tertulis, Minggu, 27 September 2026.

Yusril menegaskan tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada di bawah Pemerintah Filipina setelah pemindahan pada 18 Desember 2024. Menurutnya, keputusan terkait status hukum Mary Jane selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina sesuai kesepakatan kedua negara.

“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina terkait status hukum Mary Jane Veloso. Keputusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan,” ucap Yusril.

Yusril mengatakan pengalihan tanggung jawab pembinaan Mary Jane merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia dan Filipina. Kesepakatan tersebut mengatur perpindahan tanggung jawab pembinaan setelah narapidana dipindahkan ke negara asalnya masing-masing.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Dengan demikian, apabila terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga beralih kepada Pemerintah RI.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia. Maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan kewenangan tersebut mencakup kemungkinan pemberian grasi atau pembebasan terhadap narapidana WNI yang dipindahkan ke Indonesia. Hal itu berlaku bagi WNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Filipina.

“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup. Maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril menjelaskan.

Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah petugas menemukan sekitar 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Indonesia kemudian menjatuhkan hukuman mati, namun eksekusinya pada 2015 ditunda setelah permintaan Pemerintah Filipina menjadi saksi.

Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane melalui proses diplomatik yang ditandatangani pada 6 Desember 2024. Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024, kemudian mendapat absolute pardon dari Presiden Marcos pada September 2026.(*)

Hide Ads Show Ads