Kalapas beserta Pejabat Struktural Lapas Kelas II A Cibinong Dinonaktifkan
Bogor : Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 26 September 2026. Ke Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut didasarkan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sifatnya sementara hingga proses pemeriksaan berikutnya.
![]() |
| Komjen Pol Rudy Setiawan Inspektur jenderal Kemen Imipas memberikan keterangan Pers di Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor. |
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan Penonaktifan sementara tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenimipas setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.
“Kami menonaktifkan pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi Setiawan.
Dugaan temuan sejumlah fasilitas di area rumah dinas dan sarana asimilasi yang sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami duduk perkara serta tanggung jawab struktural masing-masing pejabat
Selain pemeriksaan terhadap pejabat struktural, proses pendalaman juga dilakukan dengan meminta keterangan dari warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Rudi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 52 warga binaan dan 50 pegawai lapas telah dimintai keterangan secara maraton untuk membantu mengungkap secara menyeluruh persoalan yang menjadi temuan tersebut.
Adalun nama pejabat yang dinonaktifkan sementara adalah:
1. Wisnu Hani Putranto – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong
2. I Gusti Bagus Widya Putra – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP),
3. Yhosep Jhon Ferry – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik),
4. Adi Nugroho Nur Wichaksono – Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib),
5. Deni Sugiarto – Kepala Urusan Umum (*)
