Kejaksaan Karawang Tetapkan Pejabat Bank Tersangka Korupsi KPR Fiktif
Karawang: Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank BTN Cabang Karawang, Jawa Barat.
Tersangka baru berinisial DMP, yang diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer Bank BTN pada 2021. Ia diduga menerima aliran dana lebih dari Rp1,4 miliar dari tersangka sebelumnya, HJ, untuk membantu memuluskan proses pengajuan KPR yang menggunakan data dan dokumen tidak sesuai fakta.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan DMP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti aliran dana dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidik menemukan adanya aliran dana dengan total Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ,” ujar Dedy, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Dedy, uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan kredit KPR subsidi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap peran DMP dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya membantu memperlancar proses pengajuan kredit KPR,” katanya.
Dengan penetapan DMP, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR subsidi di Bank BTN Cabang Karawang kini mencapai lima orang. DMP juga langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran KPR subsidi menggunakan data maupun dokumen yang diduga tidak benar. Praktik tersebut diduga menyebabkan kredit disalurkan kepada pihak yang tidak semestinya menerima fasilitas pembiayaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp237 miliar.
Kejaksaan Negeri Karawang juga terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp42,5 miliar serta ratusan surat berharga yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR subsidi tersebut.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari penyaluran KPR bermasalah tersebut.(*)
