Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Komisi III DPR Usulkan Judi Online Diatur dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong kejahatan judi online diatur secara spesifik dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan tersebut dapat memperkuat efektivitas penyitaan uang yang berasal dari tindak kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Safaruddin menyoroti perbedaan antara nilai transaksi judi online berdasarkan data PPATK dengan aset yang berhasil disita penegak hukum. Ia menyebut perputaran dana judi online mencapai triliunan rupiah, sedangkan nilai aset yang disita negara jauh lebih kecil.

"Saya sependapat masalah judi online ini memang harus masuk Pak, supaya nanti lebih efektif. PPATK itu kan memberikan data yang cukup besar nilainya, tapi ketika penyitaan, ya itu tinggal hanya sekian miliar itu," ujar Safaruddin dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama kalangan advokat dan elemen pemuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Safaruddin menilai belum adanya pengaturan spesifik terkait perampasan aset judi online berpotensi membuat aliran dana hasil kejahatan sulit dipulihkan. Menurutnya, dana yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat mengalir kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Gajinya rendahan itu yang ikut judi luar biasa jumlahnya triliun, tapi yang disitanya miliar. Mudah-mudahan nanti kalau memang ini undang-undang perampasan aset ini bisa dilakukan langkah-langkah perampasan aset, walaupun itu uang tidak bertuan," katanya.

Selain judi online, Safaruddin menyoroti pengelolaan barang sitaan yang mengalami penyusutan nilai selama proses persidangan. Ia mendorong percepatan lelang atau pengelolaan barang sitaan melalui lembaga independen khusus.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar nilai barang sitaan tidak mengalami penurunan secara drastis selama proses hukum berlangsung. Usulan tersebut menjadi bagian dari perhatian Safaruddin terhadap efektivitas pengelolaan aset hasil penyitaan.(*)

Hide Ads Show Ads