KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin
Jakarta ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari kalangan swasta maupun pejabat pembuat akte tanah (PPAT).
Mereka adalah Dwi Saptiani, Reza Raditya Rais, Sihmi, Sadimin, Fauzan Saputro, Agustina Ambarwati, dan Sri Rahayu. “Penyidik mendalami asal-usul maupun perolehan aset-aset Saudara MLY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 24 September 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. KPK mendalami aset yang diduga terkait Mulyono (MLY), termasuk bagaimana aset tersebut diperoleh serta pihak yang tercatat sebagai pemiliknya.
KPK sebelumnya menggeledah delapan lokasi terkait kasus korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Di antaranya aset milik wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, yang bergerak di sektor pertambangan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen. Mereka juga menemukan sejumlah uang pada sejumlah pihak yang merupakan fiskus (petugas pajak) di KPP Madya Banjarmasin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasih pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan Mulyono beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) lainnya. Namun, sprindik tersebut masih bersifat umum dan KPK belum mengungkap pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum maupun konstruksi perkara secara rinci.(*)
