2 Kali Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon dan 8 Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron akan diperiksa terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung (SMRA) dan dugaan penerimaan lainnya di ATR/BPN.(27/10/26).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Nusron masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. "Tentu secepatnya, ya," kata Budi kepada wartawan saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan kembali Nusron, Senin 26 Oktober 2026.
Nusron tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia semula dijadwalkan diperiksa pada Rabu 7 Oktober, tetapi meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis 15 Oktober. Namun, Nusron kembali tidak hadir.
Budi menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 (*)
