Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

8 Hektare TPA Supit Urang Ludes! Polisi Tangkap Kakek 70 Tahun, Gara-gara Puntung Rokok

MALANG – Polisi mengungkap dugaan penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, yang menghanguskan area seluas sekitar 8 hektare. Hasil penyelidikan Polresta Malang Kota mengarah pada dugaan puntung rokok yang dibuang sembarangan ke rumpun bambu kering di sekitar lokasi.(30/10/26).
8 Hektare TPA Supit Urang Ludes! Polisi Tangkap Kakek 70 Tahun, Gara-gara Puntung Rokok

Seorang pria berinisial K (70), warga Kabupaten Malang, diduga menjadi penyebab munculnya titik api yang kemudian merambat hingga ke area TPA. Polisi telah menangkap K pada Selasa, 27 Oktober 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setyo Pambudi mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/331/X/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 15 saksi yang melihat, mengetahui, maupun berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menduga titik api pertama kali muncul di rumpun daun bambu kering yang berada di dekat lahan milik K. Saat itu, K diduga tengah memanen buah pisang dan talas.

“Ditemukan fakta-fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok dari salah seorang warga yang berinisial K, yang dibuang sembarangan di area rumpun daun bambu kering yang ada di dekat lahan milik tersangka. Saat panen buah pisang dan talas, sehingga mengakibatkan munculnya titik api yang langsung menyebar ke area TPA Supit Urang,” ujar Danang.

Dugaan tersebut diperkuat keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa sebelum titik api terlihat, terdapat dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor berwarna biru. Salah satu orang tersebut mengenakan baju berwarna oranye.

Polisi kemudian mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan K bersama istrinya mengendarai sepeda motor berwarna biru dan pulang dari arah lokasi yang diduga menjadi titik awal munculnya api.

Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penindakan terhadap K. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danang mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP dalam perkara tersebut. Ancaman pidana yang disampaikan polisi adalah penjara paling lama sembilan tahun atau lima tahun, serta denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, polisi menyatakan masih akan mempertimbangkannya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan hak-hak tersangka, termasuk faktor usia.

“Tentunya kami akan menghormati hak daripada tersangka (untuk restorative justice),” ujar Danang.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Dugaan keterlibatan K dalam kebakaran TPA Supit Urang akan diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (red)

Hide Ads Show Ads