BBPOM Jakarta Warning Keras! Tramadol & Trihexyphenidyl Disalahgunakan Buat Tawuran, Efeknya Bikin Agresif dan Cenderung Bunuh Diri
Jakarta : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kepala BBPOM Jakarta, *Jefeta Pradeko Putra*, menegaskan kedua obat tersebut sejatinya memiliki kegunaan medis yang legal, namun penyalahgunaannya di luar indikasi dokter bisa berakibat fatal dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hal itu disampaikan Jefeta dalam konferensi pers pengungkapan produksi obat keras ilegal di Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Efek Samping Mengerikan: Agresif, Tak Bisa Berpikir Sehat, Cenderung Bunuh Diri
Menurut Jefeta, Tramadol adalah obat pereda nyeri yang penggunaannya harus sesuai indikasi medis dan resep dokter. Namun, obat ini kerap disalahgunakan untuk mengejar efek tertentu di luar tujuan pengobatan.
"Obat ini mengapa menjadi seperti yang saya sampaikan digunakan efek sampingnya ialah karena efek sampingnya adalah ada kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sehingga tidak dapat berpikir sehat," kata Jefeta.
Jefeta menyoroti penyalahgunaan Tramadol diduga kuat berkaitan dengan perilaku berisiko di kalangan remaja, termasuk aksi *tawuran dan tindakan kekerasan.*
Selain Tramadol, BBPOM juga menyoroti penyalahgunaan Trihexyphenidyl yang juga digunakan untuk mendapatkan efek halusinasi dan rasa melayang.
Jefeta menjelaskan, Tramadol dan Trihexyphenidyl memang bukan termasuk golongan narkotika atau psikotropika, tetapi keduanya termasuk *Obat Keras dan Obat-Obat Tertentu (OOT)* yang peredarannya diatur ketat oleh negara dan wajib dengan resep dokter.
Bisa Dipakai Untuk Kejahatan Seksual
Peringatan keras juga disampaikan terkait modus kejahatan. Jefeta mengingatkan adanya penyalahgunaan obat keras ini dalam tindak kejahatan, termasuk *kekerasan seksual*, karena korban bisa dibuat tidak sadar atau tidak berdaya.
Terbongkar Pabrik Ilegal di Sukoharjo
Peringatan ini muncul setelah terbongkarnya kasus besar produksi obat keras ilegal.
Kasus bermula dari temuan *20 koli berisi Tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.* Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga menemukan *dua lokasi pabrik ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.*
Dua lokasi tersebut berada di *Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak.* Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan *16 orang*, terdiri dari 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak.
Petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis: jutaan butir obat, bahan baku, serbuk siap cetak, mesin produksi, dan peralatan pengemasan.
Hasil pemeriksaan awal Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah memastikan, sampel tablet yang disita *positif mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl.*
Imbauan BBPOM Jakarta
Jefeta mengimbau masyarakat agar:
1. Membeli obat hanya di sarana resmi: apotek, klinik, rumah sakit, dan puskesmas yang memiliki izin.
2. Jangan beli obat keras online* tanpa resep dari tempat yang tidak jelas.
3. Orang tua tingkatkan pengawasan* dan komunikasi dengan anak-anak, terutama remaja, untuk mencegah penyalahgunaan obat.
"Gunakan obat sesuai ketentuan, jangan coba-coba untuk efek lain. Risikonya nyawa," tutup Jefeta.(*)
