Bongkar Jaringan Kayu Ilegal di Lamongan, Kemenhut Sita Truk dan 34 Batang Jati
Lamongan - Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan peredaran kayu jati ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Tuban, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penetapan tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal tersebut.
"Setiap peran harus diuji berdasarkan alat bukti agar pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada satu tersangka. Tanpa menelusuri jaringan lainnya yang terlibat," ujar Aswin, Selasa (27/10/2026).
Penyidik masih mendalami pihak yang mengatur pengeluaran kayu dari kawasan hutan hingga tujuan distribusi dan pihak yang mengendalikan keuntungan.
Dalam penindakan, petugas mengamankan 34 batang kayu jati serta satu unit truk Colt Diesel yang diduga digunakan mengangkut kayu tanpa dokumen hasil hutan sah.
M diduga berperan sebagai penanggung jawab kegiatan di lapangan. Ia ditahan sejak 12 Oktober 2026 di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur.
Kasus bermula dari patroli rutin Polhutmob Perhutani KPH Tuban pada 9 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB. Petugas mencurigai truk kuning bak hijau di kawasan tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan 34 batang kayu jati (Tectona grandis) diduga dari Petak 47 RPH Gelap tanpa dokumen angkutan sah.
Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Balai Gakkumhut Jabalnusra.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perlindungan hutan negara butuh pengawasan di tingkat tapak dan penegakan hukum yang menyasar pihak yang memperoleh keuntungan, bukan hanya saat kayu sudah di pasar.
"Kementerian Kehutanan mendorong keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam mendeteksi gangguan keamanan kawasan," ucapnya.
Tersangka M disangkakan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul kayu, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)
