Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dari PD Jadi Perseroda, DPRD Karawang Dorong Karawang Energi Persada Perkuat PAD dan Sektor Energi

KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengembangkan sektor energi, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari PD Jadi Perseroda, DPRD Karawang Dorong Karawang Energi Persada Perkuat PAD dan Sektor Energi


Persetujuan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (23/10/2026).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Karawang Energi Persada, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang, mengatakan transformasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perubahan status hukum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BUMD agar lebih profesional, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.

Dalam proses pembahasan Raperda, Pansus Karawang Energi Persada telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan daerah. Kegiatan tersebut menjadi bahan kajian dan referensi dalam merumuskan kebijakan transformasi badan hukum Petrogas Persada Karawang.

"Transformasi Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD, termasuk perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda," ujar Anggi.


Perkuat Daya Saing dan Peluang Investasi

Anggi menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan daya saing, serta memperkuat struktur permodalan.

Selain itu, status baru perusahaan juga diharapkan membuka peluang kerja sama bisnis dan investasi yang lebih luas, sehingga potensi usaha daerah dapat dikembangkan secara optimal.

Menurutnya, Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan industri nasional. Kondisi tersebut turut mendorong kebutuhan energi yang terus meningkat dan membuka peluang pengembangan usaha di sektor energi.

Di sisi lain, potensi sumber daya minyak dan gas bumi dinilai dapat menjadi salah satu peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara tepat dan sesuai ketentuan.

"Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan industri nasional dengan kebutuhan energi yang terus meningkat. Di sisi lain, potensi sumber daya minyak dan gas bumi menjadi peluang yang dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," paparnya.

Diharapkan Berkontribusi terhadap PAD

Dengan transformasi menjadi PT Karawang Energi Persada, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu mengambil peran lebih besar dalam pengembangan kegiatan usaha sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi.

Pengembangan usaha dapat mencakup kegiatan hulu maupun hilir sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perusahaan.

DPRD Karawang berharap perubahan bentuk badan hukum ini tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, tetapi juga diikuti peningkatan kinerja perusahaan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta strategi bisnis yang terukur.

Dengan demikian, PT Karawang Energi Persada diharapkan mampu mengoptimalkan potensi usaha daerah dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Karawang.

"DPRD Karawang mendorong agar perusahaan daerah tersebut dapat dikelola secara profesional, memiliki daya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang," pungkas Anggi.(*)

Hide Ads Show Ads