DPRD Karawang Desak Evaluasi Total PT Pindo Deli 2 Usai Ratusan Warga Keracunan
KARAWANG - Sebanyak 139 warga dari dua desa mengalami dugaan keracunan imbas cemaran bahan kimia dari PT Pindo Deli 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (29/10/2026).
Ratusan warga tersebut dilaporkan mendapatkan penanganan medis di tujuh fasilitas kesehatan. Peristiwa ini kembali menjadi sorotan karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah meminta perusahaan dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus mencegah insiden serupa terulang.
"Kami sangat prihatin jika benar terjadi kembali dugaan kebocoran gas kimia di PT Pindo Deli 2 hingga menyebabkan ratusan warga terdampak. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, yang harus menjadi prioritas utama," kata Mumun.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap penanganan setelah kejadian. Sistem keselamatan operasional, pengendalian risiko kebocoran bahan kimia, hingga perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri juga harus diperiksa.
"Jangan sampai dugaan kejadian serupa kembali terulang tanpa adanya evaluasi dan langkah perbaikan yang konkret. Kami meminta seluruh instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara serius agar keselamatan dan kesehatan masyarakat benar-benar terlindungi," ujarnya.
Mumun turut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas udara di lingkungan permukiman warga yang diduga terdampak.
"Ke depan, kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Oleh karena itu, sejak sekarang harus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Pindo Deli 2, baik dari sisi prosedur operasional, sistem pengamanan, maupun pengendalian risiko kebocoran gas kimia," tandasnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan, Mumun menegaskan penegakan aturan harus dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.(*)
