Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Desakan Hukuman Maksimal Termasuk Pidana Mati Menguat
Jakarta: Dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman luas. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat terdampak bencana, diduga disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kelima orang tersebut adalah Bima Setyawan yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery P dan Syifa NG dari pihak swasta.
Kasus ini langsung memicu desakan agar para tersangka dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah di pengadilan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, bersama sejumlah elemen masyarakat mendorong agar ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertimbangkan, yang memungkinkan penerapan pidana mati dalam kondisi tertentu, sepanjang seluruh syarat hukumnya terpenuhi.
Desakan tersebut menguat karena anggaran yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran darurat untuk penanganan krisis kemanusiaan, termasuk untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang perannya sangat vital untuk evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, hingga pemulihan warga terdampak.
Sorotan juga datang dari sejumlah organisasi kemanusiaan. Aliansi Pembangunan dan Kemanusiaan Indonesia (APKI), Humanitarian Forum Indonesia, hingga Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menilai, dugaan penyimpangan dana darurat bencana berpotensi memperburuk penderitaan masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan cepat dan perlindungan negara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan berlapis, serta penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. Dana kebencanaan harus dipastikan tepat sasaran dan sampai sepenuhnya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku (*)
