Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gila! Kerugian Negara Kasus Nur Alam Melesat Rp12 M Jadi Rp328 Miliar! Koalisi Sultra Desak KPK!

Jakarta : Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Koalisi memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar berdasarkan penghitungan ulang.
Gila! Kerugian Negara Kasus Nur Alam Melesat Rp12 M Jadi Rp328 Miliar! Koalisi Sultra Desak KPK!

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menyebut laporan awal disampaikan 8 Mei, dengan dugaan kerugian negara Rp12.052.951.000. "Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangan tertulis, Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Fajri, koalisi kemudian memperbarui laporan pada 19 Agustus 2026. Setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

Hasil penghitungan ulang itu menghasilkan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp328,3 miliar. Pembaruan nilai tersebut, kata Fajri, telah disampaikan kembali kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ujarnya.

Koalisi Sultra Bersih berharap KPK menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan. Termasuk dasar penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut.

Koalisi juga meminta agar informasi yang dilaporkan diverifikasi secara objektif sesuai prosedur dan kewenangan lembaga antirasuah. “Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan," katanya.

Fajri berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. "Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen,” kata Fajri.

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan akan mendalami laporan tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta," kata Budi sata dikonfirmasi, 8 Mei 2026.

Selain itu kata Budi, KPK akan mentelaah dan menganalisis, apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. "Apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," ujar Budi.

Lanjut Budi, jika tidak ditemukan unsur pidana, laporan akan menjadi upaya pencegahan oleh KPK "Apakah kemudian nanti output-nya itu masuk ke pendekatan penindakan, atau pendekatan pencegahan, ataupun koordinasi supervisi," kata Budi.(*)

Hide Ads Show Ads