Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang Digerebek, Polisi Buru Pemilik dan Jalur Masuk Barang
SUBANG – Penggerebekan gudang pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Subang bukan akhir penyelidikan Bareskrim Polri. Setelah menyita 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai Rp15 miliar, polisi kini menelusuri asal barang dan pihak yang terlibat distribusinya.
Kasus diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Kecamatan Purwadadi, Rabu (28/10/2026).
Kombes Pol Suhasto menyebut, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik. Ribuan bal pakaian bekas ditemukan tersimpan di gudang tertutup.
Berdasarkan pemeriksaan awal kemasan, barang diduga berasal dari Korea. Namun polisi masih memastikan asal-usul, jalur pemasukan, dan mekanisme distribusinya.
Dari keterangan saksi di lapangan, gudang diketahui disewa seseorang berinisial DAN, sedangkan kepala gudang berinisial W. Identitas dan peran pihak terkait masih didalami.
Suhasto menegaskan, penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri sumber barang, bukan hanya lokasi penyimpanan.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak September 2026. Polisi memperkirakan perputaran bisnisnya berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut masih perkiraan awal.
Perkara disangkakan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal yang diterapkan.
Bareskrim menyatakan pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Status tersangka baru ditetapkan apabila penyidik memperoleh bukti cukup.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal itu dapat diungkap.(*)
