Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Honor Guru Non-ASN di Karawang Beda Tiap Sekolah, Disdikbud: Tergantung Jumlah Siswa dan BOS-P

KARAWANG - Kabar mengenai kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Rp2 juta per bulan memunculkan berbagai tanya terkait teknis penerapannya di daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pembiayaan honor guru di tingkat satuan pendidikan.(28/10/26).

Foto ilustrasi: Guru sedang mengajar dalam kelas

Menurut Wawan, persoalan honorarium guru non-ASN tidak bisa dilepaskan dari status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk dampaknya terhadap kebijakan pengangkatan pegawai paruh waktu. Ia mencontohkan kondisi riil yang sering ditemukan di lapangan, di mana sebagian tenaga pendidik telah beralih status menjadi paruh waktu, sementara sebagian lainnya belum terakomodasi akibat batasan tahun pendataan atau cut-off.

"Honor guru, honor ASN itu ya. Ketika sebagian mereka itu diangkat jadi paruh waktu, misalnya satu sekolah nih ya, ada guru yang kemarin honorernya itu misalnya 10, terus ada empat tuh yang jadi diangkat jadi paruh waktu. Sisa enam misalnya gitu kan karena gurunya lebih, kan cut-off-nya itu paruh waktu itu tahun 2021, misalnya gitu dia tuh yang 2024, atau 2025 gitu enggak keangkat paruh waktu," ujar Wawan Setiawan memberikan ilustrasi, Rabu (28/10).

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa bagi guru non-ASN yang belum diangkat menjadi paruh waktu dan tersisa di sekolah, pembiayaan honorarium mereka umumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemanfaatan dana BOS ini telah diatur secara spesifik melalui ketentuan yang membatasi porsi maksimal belanja pegawai.

"Nah, misalnya dari tadi ada 10 ya, 4 jadi paruh waktu, dan 6 itu masih dibayai oleh BOS, karena dalam aturan penggunaan BOS itu bisa maksimal 20% ini untuk belanja pegawai. Gitu aturannya. Berarti tinggal si BOS itu bayar enam guru yang non-ASN," kata Wawan menerangkan regulasi pengelolaan anggaran sekolah.

Kendati demikian, Wawan menegaskan bahwa besaran honor yang diterima oleh para guru non-ASN tersebut tidak bisa disamaratakan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing sekolah yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik serta alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOS-P) yang diterima.

"Terus naik enggak? Semuanya itu beda-beda, enggak sama setiap honor guru ketika dibayai oleh dana BOS-P," jelas Wawan.

Dengan skema perhitungan berbasis jumlah siswa tersebut di mana tingkat satuan pendidikan SD dialokasikan Rp900.000 dan SMP Rp1.100.000 per anak per tahun, Wawan menyimpulkan bahwa kepastian kenaikan honor sangat bergantung pada kebijakan internal dan kapasitas finansial tiap satuan pendidikan.

"Jadi di mana kondisi sekolahnya, dan berapa banyak guru yang non-ASN-nya, jadi kalau naik-enggaknya, ya enggak bisa, tergantung kebijakan sekolah atau kemampuan sekolah masing-masing, dihitung dari jumlah siswa yang ada," pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads