Kasatpol PP Karawang Basuki Rachmat Tegaskan Sikat Reklame Melanggar, Iklan Rokok Tak Ada Pajak
Karawang -;Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, SE menegaskan komitmen ketegasan penertiban reklame yang melanggar aturan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang, Senin 27 Oktober 2024.
Dalam arahannya di hadapan seluruh anggota Satpol PP, Basuki menekankan bahwa isu penertiban reklame saat ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Karawang. Ia meminta anggotanya tidak ragu melakukan penindakan di lapangan.
"Teman-teman sekalian, saya enggak bosan-bosan mengingatkan bahwa sekarang kencang banget loh masalah reklame ya," ujar Basuki di hadapan pasukan.
Basuki memerintahkan agar setiap reklame yang ditemukan melanggar aturan di jalan langsung ditindak tanpa pandang bulu. Ia menyoroti khususnya reklame iklan rokok yang tidak memberikan kontribusi pajak reklame kepada daerah.
"Ini nih harus sesuatu yang kita temukan di jalan ketika itu melanggar aturan sikat sajalah. Iklan rokok enggak ada pajaknya," tegasnya.
Sebagai pimpinan, Basuki menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas tindakan tegas yang dilakukan anggotanya di lapangan selama sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Anggota sikat saja, saya tanggung jawab ya," ucapnya menutup arahan.
Apel pagi tersebut diikuti seluruh personel Satpol PP Kabupaten Karawang sebagai agenda rutin untuk memperkuat disiplin, dengan semangat Salam Praja Wibawa. Kegiatan juga mengusung komitmen Satpol PP Kabupaten Karawang Tolak Gratifikasi.
Penegasan ini diharapkan menjadi pedoman bagi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah, khususnya terkait estetika kota dan kepatuhan pajak reklame di Kabupaten Karawang.(Red)

