Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun, Komisi VIII DPR Desak Hukuman Tegas untuk Tersangka
JAKARTA -Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40) tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu. Tidak hanya itu, tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Selly mengecam keras peristiwa yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya tersebut. Menurutnya, konflik rumah tangga, kecemburuan, maupun dorongan emosional tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang merampas nyawa seseorang.
"Saya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, perempuan serta anak berhak hidup aman tanpa ancaman kekerasan. Kekerasan bukan jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan, melainkan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum," ucapnya.
Selly meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang tersedia. Seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka perlu dijelaskan agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Dari kasus tersebut kembali menunjukkan pentingnya memperkuat perlindungan perempuan dan anak, khususnya ketika kekerasan terjadi di lingkungan terdekat mereka. Upaya perlindungan harus mencakup pencegahan dan deteksi dini, bukan hanya dilakukan setelah jatuhnya korban," ujarnya.
Kemudian, Selly juga mendorong pentingnya akses pengaduan yang aman serta respons cepat dari aparat dan lembaga terkait. Tepatnya ketika terdapat indikasi ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
"Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret yang bisa diakses masyarakat. Pihak keluarga korban juga harus memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan," katanya.
Dukungan tersebut, kata Selly, dapat berupa layanan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum. Semua itu demi keluarga korban yang ditinggalkan tidak menanggung dampak tragedi itu sendirian.
"Negara perlu hadir sejak ancaman terdeteksi, bertindak cepat ketika kekerasan berpotensi terjadi, dan memastikan keadilan setelah tindak pidana berlangsung. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut," ucapnya.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana untuk pembunuhan berencana.
Direskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta yang telah dikumpulkan penyidik. Ia menyebut perkara itu ditangani sebagai dugaan pembunuhan berencana.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan. Namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy.
Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Penetapan tersangka dan penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(*)
