Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin & Plt Sekwan DPRD, Kasus Korupsi Tukin Perumahan 2022-2025
Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Pantauan di lapangan, Rabu, 21 Oktober 2026, Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB.
Sembari mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Syaefudin digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.
“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi, dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” pungkasnya.
![]() |
| Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin & Plt Sekwan DPRD, Kasus Korupsi Tukin Perumahan 2022-2025 |
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pengelolaan tunjangan DPRD selama tiga tahun anggaran.(*)

