Korupsi Dana BOS Rp 1,65 Miliar di Subang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka — Siswa Fiktif Masuk Dapodik
SUBANG - Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Nasional dan SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,65 miliar.
Ketiga tersangka yakni Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional Youries Raja Amallullah, Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang Wahyu Kurnia, serta Robby Sofyan Odi yang berperan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Modus Catut Data Siswa ke Dapodik
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, modus operandi ketiga tersangka ialah memasukkan data siswa tidak sesuai kondisi sebenarnya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Para tersangka mengajukan bantuan dana BOS dengan menginput data nama calon siswa dari sekolah lain yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ke dalam sistem Dapodik," ujarnya, Senin (26/10/2026).
Ia menuturkan, tersangka Wahyu menarik data kelulusan siswa SD dan SMP di Subang melalui laman resmi Dapodik berdasarkan perintah Youries. Data itu digunakan untuk mendongkrak jumlah murid secara fiktif agar alokasi dana BOS yang dicairkan lebih besar.
Dari klarifikasi di lapangan, puluhan hingga ratusan siswa yang terdaftar dalam Dapodik itu mengaku tak pernah bersekolah di SMP maupun SMKS Nasional Serangpanjang.
Dana untuk Kepentingan Pribadi
Setelah pencairan, uang tersebut bukan digunakan untuk operasional sekolah, melainkan diserahkan kepada Youries dan keluarganya.
Uang digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, termasuk Pembina Yayasan Yosep Hidayah dan Bendahara Amalia Mustika Ratu. Tersangka Robby Sofyan Odi kemudian ditugaskan menyusun LPJ penggunaan dana BOS fiktif agar tidak terbongkar.
"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total (total loss) mencapai Rp 1.659.804.000," kata Ade.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta tiga saksi ahli dari Kemendikbudristek, auditor BPKP, dan ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen RKAS, buku rekening, dokumen LPJ fiktif, serta uang tunai Rp10 juta.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polda Jabar akan segera menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
