Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu 2022-2025, Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD di Rutan Bandung

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AF terkait kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota dewan yang menyebabkan kerugian negara Rp18,7 miliar.

Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu 2022-2025, Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD di Rutan Bandung

AF ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penahanan dilakukan untuk menunjang proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Kasus bermula pada September 2021. Saat itu, Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga menaikkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun 2022 tanpa didasari dokumen kebutuhan maupun hasil penilaian ulang.

Dalam penetapannya, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28,5 juta, dan anggota dewan Rp27 juta per bulan. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.

Dugaan penyimpangan kembali terjadi pada 2023 saat besaran tunjangan dievaluasi dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, AF selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang kemudian ditandatangani S. Surat tersebut memuat rancangan nilai tunjangan yang telah ditambah 15 persen dari hasil penilaian resmi.

"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tegas Nur.

Akibat praktik tersebut, keuangan negara dirugikan hingga miliaran rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Total kerugian negara mencapai Rp18.798.515.457.

Atas kasus ini, AF dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor.(*)

Hide Ads Show Ads