Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Buka Suara Soal Laporan Nur Alam Rp328 Miliar! Tahapan Rahasia, Tapi Pasti Diverifikasi

Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis sesuai ketentuan yang berlaku. KPK memproses setiap pengaduan berdasarkan kecukupan informasi awal dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, termasuk laporan terkait Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya tidak dapat mengungkap tahapan maupun detail tindak lanjut pengaduan masyarakat karena bersifat rahasia. Kerahasiaan tersebut dijaga untuk memastikan proses penelaahan berjalan profesional, sesuai ketentuan, serta melindungi integritas penanganan laporan masyarakat.

“Namun, karena pengaduan masyarakat bersifat rahasia. Maka kami tidak dapat menyampaikan secara terbuka setiap tahapan maupun detail tindak lanjut atas laporan tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, kerahasiaan tersebut diperlukan untuk menjaga integritas proses penelaahan. KPK memastikan setiap informasi ditangani secara profesional dengan mempertimbangkan kecukupan informasi awal serta kesesuaian dengan kewenangan lembaga.

Dalam proses penelaahan, KPK dapat berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi informasi dan keterangan awal yang diperlukan. Budi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Ia memastikan, setiap laporan akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Sementara perkembangan dan detail penanganannya tidak selalu dapat disampaikan kepada publik karena mempertimbangkan kerahasiaan proses pengaduan.

Sebelumnya, Koalisi Sultra Bersih meminta KPK menelaah laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Koalisi memperbarui nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut dari Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar berdasarkan penghitungan ulang.

Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, menyebut laporan awal disampaikan 8 Mei, dengan dugaan kerugian negara Rp12.052.951.000. "Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri dalam keterangan tertulis, Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Fajri, koalisi kemudian memperbarui laporan pada 19 Agustus 2026. Setelah melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

Hasil penghitungan ulang itu menghasilkan nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp328,3 miliar. Pembaruan nilai tersebut, kata Fajri, telah disampaikan kembali kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

“Pada 19 Agustus 2026, terdapat penghitungan ulang. Nilai kerugian dan pembaruan laporan menjadi senilai Rp328.318.261.533,” ujarnya.

Koalisi Sultra Bersih berharap KPK menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan. Termasuk dasar penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut.

Koalisi juga meminta agar informasi yang dilaporkan diverifikasi secara objektif sesuai prosedur dan kewenangan lembaga antirasuah. “Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan," katanya.

Fajri berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. "Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen,” kata Fajri.(*)

Hide Ads Show Ads