Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wabup Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade Jadi Saksi Korupsi Pemkab Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade. Rencananya yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Namun, Ade menyatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Selasa, 27 Oktober 2026. Karena itu, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ade yang rencananya berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada pers di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. “Saksi AR selaku Wabup Bogor konfirmasi tidak hadir, sehingga pemeriksaan dijadwal ulang pada Kamis 29 Oktober 2026,” ujarnya.

Selain Ade, penyidik juga memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dan Inspektur Daerah Kabupaten Bogor, Arif Rahman.

Kemudian ASN Bappenda Kabupaten Bogor, Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor, Gilang Windu. KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar terkait penyelidikan kasus tersebut.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.

Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads