Mantan Kadis Kominfo Sulut Dan Kabid Ditahan Polda Sulut Kasus Korupsi Dana Publikasi
Manado - Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara berinisial SL dan CI terkait dugaan korupsi dana publikasi media. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andri Permana, mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
SL diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, sedangkan CI adalah mantan Kepala Bidang di instansi tersebut. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut. SL, misalnya, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA pada hari penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, SL terlihat keluar dengan mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke ruang tahanan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Kompol Andri Permana menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka baru dilakukan setelah tim medis memastikan kondisi kesehatan mereka memenuhi persyaratan.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkapkan secara terperinci nilai kerugian negara maupun bentuk dugaan penyalahgunaan dana publikasi media yang sedang disidik. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polda Sulawesi Utara masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka untuk mendalami perkara tersebut.(RS)
