Massa Tuntut KPK Periksa Nusron Wahid dan Gus Ipul Terkait Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Tudingan Belum Terbukti
Jakarta: Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPKNU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026). Bersama sejumlah kiai kampung, mereka menggelar Istigasah Kubro sekaligus mendesak KPK mengusut dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Dalam aksinya, massa menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul untuk dimintai klarifikasi. Koordinator KPKNU, Muhammad Sholihin, juga menyebut nama Juri Ardiantoro sebagai pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Sholihin menuding terdapat dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk kepentingan Muktamar NU ke-35. Ia mengklaim pihaknya memperoleh informasi dan bukti berupa foto serta rekaman video yang diduga memperlihatkan pergeseran uang.
Namun hingga berita ini diturunkan, tudingan tersebut masih berupa klaim sepihak dari massa aksi dan belum terbukti secara hukum. Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun putusan pengadilan yang menyatakan tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain mendesak penindakan hukum, massa mempersoalkan mekanisme pemilihan Rais Aam melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam terpilih. Mereka menilai proses tersebut bermasalah dan meminta keputusan AHWA dibatalkan serta pemilihan diulang secara transparan.
Aksi pada Jumat tersebut merupakan kedatangan kedua KPKNU ke Gedung KPK untuk menyuarakan tuntutan serupa. Massa meminta KPK menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)
Catatan Redaksi:Berita ini memuat aksi penyampaian pendapat di muka umum. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hukum tetap.
