Mungkin Ini Babak Final? Jokowi Dipanggil Jaksa Jadi Saksi Sidang Roy Suryo 5 November
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) berencana memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.(30/10/26).
Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026 mendatang.
AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan dirinya bersama Jokowi akan memenuhi panggilan tersebut.
“Betul. Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, rencana pemanggilan Jokowi dan Syarif disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Pada sidang 5 November tersebut, jaksa juga dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat dakwaan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Perkara ini diproses dengan menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
