Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Negara Hadir! 100 Ribu Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis 6 Bulan

Jakarta, Pelita Karawang:  Pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program tersebut menyasar 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas.
Pemerintah salurkan Jaminan Sosial buat 100 RIBU pekerja rentan di 10 provinsi prioritas!



Program JSB merupakan kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri, bersama Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/10/2026).

Dyah mengatakan, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang tetap berupaya memenuhi kebutuhan keluarga, meski menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.

"Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah ini. Pemerintah hadir untuk Anda semua, kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan atau luput dari kebijakan," kata Dyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2026).

Melalui Program JSB, pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih lanjut, Dyah menjelaskan perlindungan jaminan sosial penting, karena risiko yang dialami pekerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.

"Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah. Karena itu, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman," terangnya.

Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan dengan komposisi 30 persen penerima manfaat berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Adapun JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk manfaat pengobatan sesuai ketentuan. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kemudian, Dyah juga mengingatkan penerima manfaat agar melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah masa bantuan berakhir. Hal itu dinilai penting agar perlindungan sosial dapat berlangsung secara berkelanjutan.

"Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain penyaluran JSB, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diarahkan agar pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran tetap dapat memperoleh perlindungan.

Kemenko PM juga akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat yang berada di wilayah 3T.

"Kemenko PM sebagai salah satu pilar perlindungan sosial memastikan negara hadir. Ini membuktikan bahwa melalui kolaborasi dengan BAZNAS, kita ingin seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, mendapatkan perlindungan dan tidak tertinggal dalam program pemerintah," ucapnya.(*)

Hide Ads Show Ads