Pengeroyokan Maut di Pasar Caringin Bandung Tewaskan 2 Orang, Polisi Amankan Terduga Pelaku
BANDUNG – Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua orang di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, sejumlah orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ada beberapa yang diamankan," ujar Anton saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, polisi belum mengungkap jumlah pasti orang yang diamankan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di area Ruko Blok B-2, Pasar Induk Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 17.50 WIB.
Berdasarkan informasi awal, terdapat tiga orang yang menjadi korban dalam penyerangan yang diduga melibatkan sekitar 30 orang bersenjata tajam. Insiden tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman antara kelompok pekerja di lingkungan pasar, yakni kuli panggul dan juru parkir.
Salah seorang korban berinisial FR disebut terlibat setelah mengetahui temannya dibawa oleh kelompok yang berselisih. FR bersama rekannya kemudian mengikuti kelompok tersebut untuk memastikan kondisi temannya.
Namun, situasi diduga berujung pada aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam. FR dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, korban berinisial T mengalami luka serius di bagian kepala, sedangkan AS mengalami luka sabetan senjata tajam pada siku dan jari.
T yang sebelumnya dilaporkan dalam kondisi kritis kemudian dinyatakan meninggal dunia. Adapun AS masih menjalani penanganan medis.
Polrestabes Bandung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pengeroyokan maut tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)
