Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Hentikan 7 Tambang Timah Ilegal di Bangka

Sungailiat: Aktivitas tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin di aliran Sungai Kampung Pasir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, dihentikan polisi.

Polisi Hentikan 7 Tambang Timah Ilegal di Bangka

Penertiban dilakukan Satpolairud Polres Bangka setelah petugas menemukan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi izin dan berlangsung di kawasan aliran sungai.

Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan, petugas menghentikan aktivitas tersebut sekaligus memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa di lokasi tersebut.

"Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai," kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung di Sungailiat, Rabu (30/09/2026).

Dalam penertiban itu, polisi menemukan tujuh unit mesin beserta sejumlah peralatan tambang dan pekerja yang sedang berada di lokasi.

Meski demikian, kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta para penambang menghentikan aktivitas mereka.

"Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Aria menjelaskan, aktivitas penambangan di aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Di antaranya pendangkalan alur muara, abrasi lahan warga hingga gangguan kenyamanan akibat suara mesin tambang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan atas inisiatif masing-masing penambang. Polisi juga belum menemukan pihak yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.

"Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan," katanya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Terlebih, kawasan aliran sungai memiliki fungsi penting bagi ekosistem serta habitat berbagai biota air.

Satpolairud Polres Bangka juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat.(*)

Hide Ads Show Ads